Kebijakan Kredit bagi UMKM Korban Bencana Merapi



Sedikitnya ada 12 orang yang telah mengadukan kasus kredit macetnya ke LBH. Mereka adalah para korban letusan gunung merapi yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah. Umumnya mereka tinggal di daerah rawan bencana sekitar lereng gunung merapi. Seperti pengalaman beberapa tahun lalu ketika Yogyakarta terkena musibah Gempa. Banyak warga bantul yang mengalami kejadian serupa.

“Jumlah nilai kerugian akibat letusan Merapi mencapai Rp1,138 triliun atau 27 persen, sedangkan nilai kerugian adalah Rp3,089 triliun atau 73 persen,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Menurutnya, nilai kerusakan paling besar kedua setelah sektor perumahan dialami sektor sumber daya air dan irigasi yang mencapai 13 persen dari total nilai kerusakan.Sementara itu sektor pertanian mengalami kerugian mencapai Rp1,326 triliun atau 43 persen dari total nilai kerugian, disusul kerugian sektor industri dan UMKM sebesar Rp 382 miliar atau 12,4 persen dari nilai kerugian.

Dikatakan, secara keseluruhan sektor pertanian budidaya dan tanaman pangan tetap menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan nilai total dampak Rp1,326 triliun yang merupakan 31,4 persen dari nilai total kerusakan dan kerugian.

Menurut data dari Kementrian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) 3.000 unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta 157 unit koperasi di tiga kabupaten di Jawa Tengah terpuruk akibat terkena dampak letusan Merapi. Mayoritas UMKM itu bergerak di sektor pertanian, kerajinan dan perdagangan.

Bencana memang sudah terjadi, dan telah meninggalkan banyak persoalan bagi warga, termasuk bagaimana menggerakkan ekonomi warga daerah yang dilanda bencana. Tentu mereka mengalami kesulitan berantai. Alat-alat produksi yang biasa dipakai untuk bekerja tidak dapat dipakai lagi. Sementara itu mereka harus memikirkan pinjaman modal yang jatuh tempo. Ibarat kata untuk makan saja susah, Ditambah lagi harus membayar hutang?
Dampak bencana bagi pelaku UMKM dapat kita identifikasi menjadi 2 varian besar antara lain: pertama, UMKM yang mengalami kerugian secara langsung yang meliputi rusakya tempat kerja, rusaknya peralatan kerja, rusaknya alat bantu kerja atau alat transportasi, rusaknya bahan baku baik barang jadi maupun barang setengah jadi, sulitnya mendapatkan tenaga kerja pasca bencana, dan masalah order yang tidak terselesaikan. Kedua dampak tidak langsung antara lain Jumlah dan kualitas tenaga kerja yang menurun, turunnya semangat kerja, tekanan dari kreditor terhadap hutang jatuh tempo, suplai bahan baku yang terhambat, serta hilangnya kepercayaan dari buyer karena produksi terhambat.

Dari 12 orang korban yang mengadu, 9 orang mengalami kredit macet setelah erupsi, sedangkan 2 orang lainnya mengalami kredit macet sebelum erupsi merapi. Rata-rata jumlah pinjaman adalah 10 juta. Bank-bank yang menjadi kreditur adalah BRI Cabang Sleman, BRI Unit Sleman, BRI Unit Pakem, Bank Danamon DSP Unit Pakem, BPR Mlati Pundi Artha Sleman, dan BPR Profindana Paramitra.

LBH yogyakarta sebagai kuasa hukum telah mengirim Surat Permohonan Penundaan Lelang dan pembayaran kewajiban, seperti kepada pimpinan Bank Danamon DSP Unit Pakem, pimpinan BRI Cabang Sleman, BPR Mlati Pundi Arta dan lainnya.

Dari permohonan tersebut, ada beberapa bank yang merespon baik namun ada yang merespon buruk. Sebagai contoh, LBH telah membantu mediasi kepada bank Danamon namun tidak membuahkan titik temu. Sementara itu BRI menyambut baik terhadap apapun usaha yang akan diupayakan, intinya mereka bersedia melakukan perundingan. Untuk UMKM yang mengalami kredit macet sebelum erupsi, LBH akan memperjuangkan untuk memending pembayaran hutang. Sementara untuk UMKM yang macet setelah erupsi, akan dimintakan menghapus buku selama 2-3 tahun.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/80/Kep.GBI/2010 Tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Slaman sebagai Daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Kredit bank.
Direktur Bank Mandiri Zulkifly Zaini, mengungkapkan bahwa tidak ada kebijakan untuk menghapus hutang karena itu bertentangan dengan kebijakan Bank indonesia. Pihaknya hanya akan menerapkan kebijakan restrukturisasi hutang dan penghapusan bunga selama enam bulan.

Menurut Endang Sih Prapti Ekonom UGM yang memberi pengantar dalam Position Paper penanganan Kredit pasca Gempa oleh Tim LBH Yogyakarta menjelaskan, Yang perlu menjadi perhatian khusus dalam menerapkan kebijakan permodalan bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah adalah, menenetukan siapa stakeholders penerima manfaat dari kebijakan Peraturan Bank Indonesia no.8/10/PBI/2006. Siapakah yang disebut pengusaha Mikro, siapakah yang disebut pegusaha Kecil, dan Menengah. Ketidakjelasan definisi bisa membuat perlakuan “khusus” tersebut berubah menjadi “umum.” Selanjutnya skenario perlakuan pemberian kredit hendaknya tidak berkarakter sementara “ad hoc” namun harus memikirkan jangka panjang. JM Keynes juga terjebak dalam penyelesaan “ad hoc’ pada upaya penyelesaian dampak “the Great Depression” tahun 1930-an, sehingga semua solusi yang ditawarkan berkarakter “jangka pendek.”

Based practice yang bisa dijadikan panduan dalam penyusunan kebijakan pemberian kredit bagi UMKM korban bencana bisa mengacu pada kasus bom Bali dimana dalam peraturan PBI No.4/11/PBI/2002 secara tegas menyebutkan dasar UU no.9/1995 tentang usaha kecil sebagai dasar penentuan stakeholder yang di bantu.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar rupiah untuk mendanai program padat karya bagi pengungsi di empat kabupaten yang terkena dampak letusan Merapi. Yaitu, Sleman, Magelang, Klaten dan Boyolali. Dana itu permintaan langsung dari Wapres Boediono, agar dapat dipakai pemda setempat.

Dari upaya advokasi yang telah dilakukan LBH Yogyakarta hingga kini, pemerintah dinilai belum memikirkan pemulihan perekonomian bagi nasabah korban bencana Merapi.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64 tahun 2010, bank seharusnya sesegera mungkin mengidentifikasi kredit macet dalam koordinasi Bank Indonesia untuk penyelesaian bunga dan pokok nasabah. Namun proses hapus tagih ini lama dan tidak menjadi prioritas pemerintah.

Samsudin Nurseha salah satu Tim kuasa hukum dari LBH mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan bank Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini dengan menghapus hutang. Memang upaya ini akan bertentangan dengan skema PBI No. 8/15/PBI/2006 namun LBH menghimbau, penghapusan ini harus dilakukan mengingat pelaku UMKM tidak berproduksi dan menghasilkan uang.

Berkaca dari pengalaman bencana gempa tahun 2006, ternyata tidak ada kepastian tentang penghapusan utang sehingga nasabah tidak dapat memanfaatkan agunan dan tidak mendapat pinjaman baru untuk melanjutkan usaha. Kehidupan warga terus bergerak, mereka membutuhkan dana untuk melanjutkan hidupnya. Pemerintah jangan terus menunda memberi bantuan kredit kepada UMKM. Pemerintah harus segera merumuskan kebijakan dengan mekanisme yang jelas dan dapat di terapkan. Jangan sampai bencana ini berbuah bencana lagi!

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut