Aroma Korupsi dari KIKB
Aturan soal tarif diatas muncul setelah rektor menerbitkan Peraturan Nomor 408/P/SK/-HT/2010 yang dikeluarkan tanggal 29 juni 2010 tentang penerbitan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor (KIKB). Peraturan ini menimbulkan penolakan baik dari mahasiswa maupun dari masyarakat sekitar UGM karena dianggap merugikan dan menghapus citra UGM sebagai kampus kerakyatan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Menurut pasal 49 ayat (2) pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.
Peraturan Rektor No 408/P/SK/HT/2010, menggunakan rujukan yakni PP No. 153 Tahun 2000 tentang penetapan UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara. Padahal PP tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP No 66 Tahun 2010 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No 11-14-21-126-136/PUU VII/2009 tertanggal 31 Maret 2010. Putusan ini membatalkan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Dengan adanya PP tersebut maka status UGM sebagai universitas yang semula sebagai Badan Hukum Milik Negara menjadi universitas yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu UGM tidak lagi memiliki otonomi yang luas termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Acuan yang dipakai UGM dalam pemberlakuan KIKB terkait system pengelolaan keuangannya berpijak pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selama ini yang berhak menerima pendapatan non pajak adalah Badan Layanan Umum (BLU). UGM adalah institusi pendidikan belum menjadi BLU. Sehingga tindakan memungut bayaran sebagai tanda masuk kampus bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas kendaraan bermotor (KIKB) adalah pelanggaran karena bertentangan dengan UU no 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang yang diterima itu harus masuk ke negara melalui rekening menteri keuangan.
Selain itu pemberlakuan KIKB juga melanggar UUD ’45 pasal 23 A yang berbunyi: “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Pemberlakuan KIKB ini dianggap mengganggu keyamanan civitas akademika dan masyarakat yang hendak masuk wilayah UGM.
Pokja Akuntabilitas Perguruan Tinggi (PATI) yang merupakan gabungan dari Forum LSM Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, ICM, LBH Yogyakarta, dan Aji Yogyakarta telah mengadukan kasus ini ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. Menurut M. Irsyad Thamrin direktur LBH Yogyakarta, PATI melaporkan kasus ini dikarenakan ada masalah prinsip terkait pelayanan publik khususnya tentang prinsip Akuntabilitas yang dilanggar, juga ada mal administrasi terkait pemberlakuan KIK yang bertentangan dengan undang-undang.
Kepala ORI Karjono Darmoatmojo mengaku akan menelaah isi laporan yang disampaikan oleh PATI. Dia juga akan melayangkan surat klarifkasi ke UGM. Jika memungkinkan maka surat tersebut bisa juga sampai bentuk rekomendasi.
Menurut Pihak UGM, Enny Nurbaningsih Kepala Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM melalui surat nomor 47/HT/2011 tertanggal 12 april mengatakan kebijakan UGM menerapkan KIKB adalah sebuah strategi untuk mengendalikan arus lalu lintas dalam rangka memisahkan pergerakan orang dan barang yang berkepentingan dan yang tidak berkepentingan dengan UGM. Program ini nantinya akan mencegah komersialisasi kampus seperti pungutan arkir liar dan gangguan ketertiban semisal pencurian (Harjo, 28 April 2011).
Semua civitas akademika UGM direncanakan akan mendapat KIKB secara gratis sehingga bebas dari biaya masuk. Bagi masyarakat luar yang berkepentingan dengan UGM akan mendapatkan fasilitas gratis dengan menunjukkan voucher yang bisa diperoleh dari kantor administrasi unit kerja UGM.
Namun sekali lagi yang perlu dicermati adalah soal kebijakannya. Jika hanya masalah ketertiban dan bebas dari pencurian maka pihak UGM bisa menyewa polisi untuk menjaga keamanan, bukan memungut uang masuk. Penjelasan dari pihak UGM tersebut dinilai tidak menjawab substansi masalah. Masalah disini adalah soal akuntabilitas dan transparansi kebijakan KIKB.
Penolakan pemberlakuan KIKB sebenarnya tidak hanya datang dari masyarakat, namun juga dari mahasiswa sendiri. Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei para elemen mahasiswa juga melakukan unjuk rasa di depan Graha Sabha Pramana. Mereka menilai UGM telah melakukan pungutan liar, karena itu pemberlakuan KIKB harus ditolak. Mereka menolak adanya praktek komersialisasi pendidikan yang telah menodai citra UGM yang selama ini dikenal sebagai kampus kerakyatan.
Pungutan yang katanya untuk kegiatan mahasiswa ini mendapat protes dari Badan eksekutif Mahasiswa (BEM). Akibat dari sikap yang diambil BEM tersebut, Rektor akhirnya menghentikan pemberian dana kegiatan untuk organisasi mahasiswa ini. BEM dibekukan.
Belakangan PATI telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena tidak mendapat jawaban jelas dan pasti dari pihak UGM. Pihak UGM belum menjelaskan peruntukan dana hasil pungutan tersebut, mereka hanya menjawab untuk kegiatan mahasiswa dan hanya mengucapkan terimakasih atas protes tersebut.
Lalu soal keberadaan rekening penampung dana ini juga bermasalah karena UGM bukan BLU. Rekening rektor belum tercatat dalam pengawasan kementrian keuangan.
Asisten Intelegen Kejati DIY Henri Budianto mengatakan pihak Kejati sendiri telah mengagendakan audiensi dengan UGM terkait KIKB ini namun belum terealisasi.
Sebenarnya PATI siap melakukan dialog head to head dengan pihak UGM jika dipertemukan. Namun jika tidak ada itikad baik dari UGM, maka PATI akan melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum. Tindakan korupsi adalah tindakan kriminal luar biasa yang akan merugikan banyak pihak, maka kita harus melawannya.
Akses Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Miskin
Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah ini tidak memberikan perhatian serius.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya alokasi anggaran yang minim untuk bidang kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku, besaran anggaran untuk kesehatan adalah 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta untuk APBD adalah 10 persen di luar gaji, dengan dua per tiganya digunakan untuk pelayanan publik. Namun di daerah-daerah besarnya anggaran untuk kesehatan hanya 0,1 persen (Antara, 4 juli 2010).
Hingga hari ini, Undang-Undang Kesehatan masih menuai persoalan karena belum memiliki peraturan pemerintah (PP), jadi bagaimana menerapkannya?
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental, dan sosial, bukan sekadar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, maupun proses reproduksi itu sendiri (Dokumen Kairo, 1994).
Disini kita dapat melihat kesehatan reproduksi tidak melulu hanya persoalan fisik yang bisa diselesaikan secara medis. Namun lebih dari itu ada unsur mental atau psikis seseorang yang harus sehat yakni bebas dari tekanan atau perasaan negatif lainnya. Selain itu harus memenuhi sehat secara sosial, artinya masing-masing orang berhak menjangkau pelayanan kesehatan yang akan memungkinkan kaum perempuan menjalani fungsi-fungsi reproduksinya secara sehat, terutama kehamilan dan melahirkan secara aman. Dalam pengertian yang baru ada tambahan sehat secara ekonomi, artinya perempuan harus dalam kondisi ekonomi yang baik agar dapat memenuhi kesehatan reproduksinya.
Menurut Deklarasi Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 25 menyatakan setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang berada di luar kekuasaannya.
Dengan demikian, berbicara tentang hak-hak reproduksi berarti berbicara tentang spektrum yang luas, mencakup tentang relasi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah publik maupun domestik. Secara fokus kesehatan reproduksi terbagi dalam masalah-masalah perkawinan, kehamilan, kelahiran, perawatan dan pengasuhan anak. Termasuk juga persoalan aborsi, Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV dan AIDS, Keluarga Berencana (KB), alat kontrasepsi, serta masalah prilaku seksual.
Terbatasnya akses
Minimnya akses informasi yang diterima oleh perempuan miskin menyebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap makna dan pentingnya kesehatan reproduksi. Perempuan miskin umumnya berpendidikan rendah, yang tentu saja berimbas pada rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya memahami kesadaran reproduksi. Kebutuhan untuk mengetahui kesehatan reproduksi menjadi prioritas kesekian, karena mereka lebih fokus untuk bekerja demi kelangsungan hidup.
Lebih lanjut tingkat pendidikan ini akan mempengaruhi keputusan-keputusan mereka dalam merencanakan sebuah keluarga yang berkualitas. Contoh kasat mata yang bisa jadi ukuran dari rendahnya kualitas perencanaan keluarga bagi mereka adalah tingginya AKI di Indonesia yaitu 228 per 100.000 kelahiran (survei SDKI, 2007).
Dari kematian tersebut, kebanyakan disebabkan karena proses melahirkan yang tidak aman atau sehat. Secara ilmiah, sebab utama kematian ibu di indonesia pada umumnya adalah karena pendarahan (terutama pasca persalinan), Preklamsia (tekanan darah tinggi yang terjadi pada saat kehamilan), eklamsia (lanjutan dari preklamsia) infeksi, dan lainnya.
Secara fisik, hal ini terjadi oleh beberapa faktor antara lain pernikahan dini sehingga usia ibu yang terlalu muda untuk melahirkan, jarak kelahiran yang terlalu dekat, terlalu sering melahirkan, juga melahirkan pada usia tua. Usia aman bagi perempuan untuk bereproduksi adalah 20-40 tahun.
Perempuan miskin umumnya tidak mampu mengakses layanan kesehatan karena tidak punya uang. Disamping itu perempuan miskin yang tinggal di desa terpencil juga memiliki masalah akses yakni tentang jarak yang jauh dengan tempat pelayanan kesehatan. Fasilitas JamKesMas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) pada prosesnya sulit diterapkan. Prosedur yang berbelit menjadi hambatan seorang ibu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat.
Masalah lain adalah soal kondisi ekonomi yang buruk membuat ibu hamil tidak mendapat makanan dengan gizi yang cukup. Budaya patriarkhi menunjukkan bahwa banyak perempuan miskin saat makan menunggu suami dan anak-anaknya makan duluan. Akhirnya seorang ibu hanya menikmati sisa dengan kuantitas dan kualitas terbatas.
Berikutnya masalah alat kontrasepsi. Para petugas layanan kesehatan yang ditugaskan memberi penyuluhan kepada perempuan masih bersifat separo-separo dan tidak tuntas.
Sebagai contoh saat seorang petugas kesehatan memberi penyuluhan tentang alat kontrasepsi, informasi yang diberikan hanya sebatas contoh dan cara penggunaan. Mereka tidak menjelaskan dampak dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Mereka juga tidak menjelaskan pilihan-pilihan yang tepat dan sesuai dengan kondisi fisik perempuan tersebut. Padahal setiap perempuan memiliki kondisi tubuh yang berbeda.
Ibu-ibu pengguna alat kontrasepsi ini juga tidak dibekali pemahaman mengenai resiko menggunakan alat kontrasepsi. Meskipun sudah ber-KB, bisa juga mengalami kegagalan. Nah ketika ada Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), Dinas Kesehatan hanya memberi tunjangan melahirkan. Tidak ada konseling untuk memilih apakah meneruskan kehamilan atau tidak. Jika meneruskan langkahnya bagaimana? Jika menghentikan tindakannya harus bagaimana? Informasi ini sangat penting diberikan untuk membantu keluarga miskin membentuk keluarga yang berkualitas.
Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah terbatasnya alat kontrasepsi yang bisa diakses oleh masyarakat miskin secara gratis. Alat kontrasepsi justru banyak disediakan oleh bidan desa ataupun apotik dengan harga yang mahal. Pelayanan kontrasepsi justru menjadi bisnis menggiurkan bagi petugas medis di desa-desa.
Satu contoh penelitian LSM Rahima tentang minimnya sosialisasi yang ekstrim ini terjadi di kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Begitu perempuan datang langsung ditanya mau KB yang Rp10.000,- atau yang Rp15.000,-? Tak ada penjelasan memilih apa dan dampaknya bagaimana. Saat ditanya resiko, dengan gampang perempuan di sana menjawab jika tidak cocok tinggal ganti yang lain. Begitu sederhana dan mudah. Sesederhana pengetahuan yang mereka punya soal kesehatan reproduksi.
Contoh lain adalah sosialisasi pemeriksaan papsmear dan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) untuk mendeteksi adanya kanker serviks. Studi observasi yang telah dilakukan kawan saya, Yemestri Enita, ketika menjadi Community Organizer di Bantul dan Gunung Kidul menunjukkan, memang pemerintah sudah menyediakan fasilitas tes ini namun sangat terbatas dan juga minim sosialisasi. Program ini sudah menjadi program nasional namun ditingkat lokal pelaksanaannya sangat tergantung pada kesadaran dan pengetahuan pejabat-pejabat di Dinas Kesehatan setempat. Wacana program peningkatan kesehatan reproduksi tidak muncul jika tidak ada usul.
Masalah lain yang kerap mengusik pikiran kita adalah banyak tenaga medis yang tidak sensitif gender. Saat orang mau periksa papsmear, pertanyaan yang langsung muncul adalah statusnya "nyonya" atau "nona"? Jika jawabannya adalah "nona" maka pertanyaannya akan berlanjut pada hal-hal yang bersifat pribadi dan memojokkan pasien dengan stigma negatif. Hal ini membuat perempuan-perempuan jadi berfikir panjang untuk memeriksakan diri sekalipun itu atas kesadarannya sendiri.
Dalam sebuah diskusi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), saya mendengar seorang ibu protes pada menteri kesehatan yang kebetulan perempuan.
Ibu menteri berkata “Jika ditemukan gejala medis, maka akan dilakukan pemeriksaan papsmear."
Mengapa harus ada gejala medis dulu baru ada pemeriksaan?
Lalu dilanjutkan dengan pejabat tinggi Askes RI yang juga perempuan yang tidak boleh disebutkan namanya, “Masalah kesehatan kan banyak, tidak hanya persoalan ini.”
Sungguh ironis, apakah kita harus menunggu korban yang banyak hingga pemeriksaan papsmear baru bisa dilakukan? Saya turut kaget kenapa pernyataan ini justru hadir dari perempuan yang justru memiliki peran strategis dalam rangka meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan?
Apa yang harus kita kerjakan
Kita sepakat bahwa masalah kesehatan reproduksi tidak hanya melulu urusan medis semata. Meskipun berdasarkan survey yang dilakukan Musdah Mulia, peneliti senior Kementrian Agama yang juga aktivis feminis. Akibat pengetahuan yang terbatas banyak responden menyebutkan masalah kesehatan reproduksi adalah tanggung jawab petugas medis. Kita harus memahami disana ada tanggung jawab sosial, agama, juga negara sebagai pemeran utama. Sudah seharusnya masing-masing pihak berperan aktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesehatan reproduksi.
Negara harus merealisasikan anggaran untuk kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku demi terselenggaranya kesehatan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan gender. Pemerintah harus melakukan harmonisasi peraturan agar semua peraturan yang telah disusun bisa diterapkan dengan mudah serta mampu menjawab persoalan kesehatan yang berkembang di masyarakat dewasa ini.
Negara melalui perangkatnya dari kementrian, departemen, dinas, hingga aparatus desa harus memiliki kesadaran, pengetahuan, dan komitmen yang tinggi untuk mensukseskan upaya pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi perempuan.
Melibatkan lembaga masyarakat sebagai pengawas terselenggaranya program pemenuhan kesehatan reproduksi. Juga sebagai mitra yang bisa diajak bekerja sama memberikan pelatihan, konseling, dialog, dan diskusi, seputar kesehatan reproduksi.
Bagaimana dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat? Dua figur ini justru memainkan peran penting di daerah pedesaan.
Tokoh agama bisa melakukan pendekatan lebih efektif melalui ceramah agama atau sebagai konselor. Tokoh agama yang selama ini dianggap sebagai "panutan" dapat memberikan pemahaman yang selama ini keliru atau tabu. Misalnya anggapan banyak anak banyak rezeki, ikut KB haram, atau tentang bayi laki-laki lebih terhormat daripada bayi perempuan hingga orang belum berhenti bereproduksi sebelum mendapatkan bayi laki-laki. Tentu saja peran konselor ini harus bersifat terbuka, tidak otoriter, tidak memaksa, merasa paling benar, dan sebagainya.
Peran tokoh masyarakat menjadi penting mengingat budaya masyarakat kita yang masih mengandalkan patron klien. Mereka masih mementingkan sosok. Hampir sama dengan tokoh agama namun cakupannya lebih luas. Seorang tokoh masyarakat bisa menjadi penyuluh, penggerak, motivator, fasilitator, katalisator (penghubung sumber informasi), dan teladan (panutan).
Sinergisitas berbagai peran ini bisa menjadikan pemenuhan kesehatan reproduksi berjalan efektif dan efisien.
*menjelang hari kartini.Tak perlu selebrasi, cukuplah kita merumuskan perjuangan untuk isu ini.
Kebijakan Kredit bagi UMKM Korban Bencana Merapi

Sedikitnya ada 12 orang yang telah mengadukan kasus kredit macetnya ke LBH. Mereka adalah para korban letusan gunung merapi yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah. Umumnya mereka tinggal di daerah rawan bencana sekitar lereng gunung merapi. Seperti pengalaman beberapa tahun lalu ketika Yogyakarta terkena musibah Gempa. Banyak warga bantul yang mengalami kejadian serupa.
“Jumlah nilai kerugian akibat letusan Merapi mencapai Rp1,138 triliun atau 27 persen, sedangkan nilai kerugian adalah Rp3,089 triliun atau 73 persen,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Menurutnya, nilai kerusakan paling besar kedua setelah sektor perumahan dialami sektor sumber daya air dan irigasi yang mencapai 13 persen dari total nilai kerusakan.Sementara itu sektor pertanian mengalami kerugian mencapai Rp1,326 triliun atau 43 persen dari total nilai kerugian, disusul kerugian sektor industri dan UMKM sebesar Rp 382 miliar atau 12,4 persen dari nilai kerugian.
Dikatakan, secara keseluruhan sektor pertanian budidaya dan tanaman pangan tetap menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan nilai total dampak Rp1,326 triliun yang merupakan 31,4 persen dari nilai total kerusakan dan kerugian.
Menurut data dari Kementrian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) 3.000 unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta 157 unit koperasi di tiga kabupaten di Jawa Tengah terpuruk akibat terkena dampak letusan Merapi. Mayoritas UMKM itu bergerak di sektor pertanian, kerajinan dan perdagangan.
Bencana memang sudah terjadi, dan telah meninggalkan banyak persoalan bagi warga, termasuk bagaimana menggerakkan ekonomi warga daerah yang dilanda bencana. Tentu mereka mengalami kesulitan berantai. Alat-alat produksi yang biasa dipakai untuk bekerja tidak dapat dipakai lagi. Sementara itu mereka harus memikirkan pinjaman modal yang jatuh tempo. Ibarat kata untuk makan saja susah, Ditambah lagi harus membayar hutang?
Dampak bencana bagi pelaku UMKM dapat kita identifikasi menjadi 2 varian besar antara lain: pertama, UMKM yang mengalami kerugian secara langsung yang meliputi rusakya tempat kerja, rusaknya peralatan kerja, rusaknya alat bantu kerja atau alat transportasi, rusaknya bahan baku baik barang jadi maupun barang setengah jadi, sulitnya mendapatkan tenaga kerja pasca bencana, dan masalah order yang tidak terselesaikan. Kedua dampak tidak langsung antara lain Jumlah dan kualitas tenaga kerja yang menurun, turunnya semangat kerja, tekanan dari kreditor terhadap hutang jatuh tempo, suplai bahan baku yang terhambat, serta hilangnya kepercayaan dari buyer karena produksi terhambat.
Dari 12 orang korban yang mengadu, 9 orang mengalami kredit macet setelah erupsi, sedangkan 2 orang lainnya mengalami kredit macet sebelum erupsi merapi. Rata-rata jumlah pinjaman adalah 10 juta. Bank-bank yang menjadi kreditur adalah BRI Cabang Sleman, BRI Unit Sleman, BRI Unit Pakem, Bank Danamon DSP Unit Pakem, BPR Mlati Pundi Artha Sleman, dan BPR Profindana Paramitra.
LBH yogyakarta sebagai kuasa hukum telah mengirim Surat Permohonan Penundaan Lelang dan pembayaran kewajiban, seperti kepada pimpinan Bank Danamon DSP Unit Pakem, pimpinan BRI Cabang Sleman, BPR Mlati Pundi Arta dan lainnya.
Dari permohonan tersebut, ada beberapa bank yang merespon baik namun ada yang merespon buruk. Sebagai contoh, LBH telah membantu mediasi kepada bank Danamon namun tidak membuahkan titik temu. Sementara itu BRI menyambut baik terhadap apapun usaha yang akan diupayakan, intinya mereka bersedia melakukan perundingan. Untuk UMKM yang mengalami kredit macet sebelum erupsi, LBH akan memperjuangkan untuk memending pembayaran hutang. Sementara untuk UMKM yang macet setelah erupsi, akan dimintakan menghapus buku selama 2-3 tahun.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/80/Kep.GBI/2010 Tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Slaman sebagai Daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Kredit bank.
Direktur Bank Mandiri Zulkifly Zaini, mengungkapkan bahwa tidak ada kebijakan untuk menghapus hutang karena itu bertentangan dengan kebijakan Bank indonesia. Pihaknya hanya akan menerapkan kebijakan restrukturisasi hutang dan penghapusan bunga selama enam bulan.
Menurut Endang Sih Prapti Ekonom UGM yang memberi pengantar dalam Position Paper penanganan Kredit pasca Gempa oleh Tim LBH Yogyakarta menjelaskan, Yang perlu menjadi perhatian khusus dalam menerapkan kebijakan permodalan bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah adalah, menenetukan siapa stakeholders penerima manfaat dari kebijakan Peraturan Bank Indonesia no.8/10/PBI/2006. Siapakah yang disebut pengusaha Mikro, siapakah yang disebut pegusaha Kecil, dan Menengah. Ketidakjelasan definisi bisa membuat perlakuan “khusus” tersebut berubah menjadi “umum.” Selanjutnya skenario perlakuan pemberian kredit hendaknya tidak berkarakter sementara “ad hoc” namun harus memikirkan jangka panjang. JM Keynes juga terjebak dalam penyelesaan “ad hoc’ pada upaya penyelesaian dampak “the Great Depression” tahun 1930-an, sehingga semua solusi yang ditawarkan berkarakter “jangka pendek.”
Based practice yang bisa dijadikan panduan dalam penyusunan kebijakan pemberian kredit bagi UMKM korban bencana bisa mengacu pada kasus bom Bali dimana dalam peraturan PBI No.4/11/PBI/2002 secara tegas menyebutkan dasar UU no.9/1995 tentang usaha kecil sebagai dasar penentuan stakeholder yang di bantu.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar rupiah untuk mendanai program padat karya bagi pengungsi di empat kabupaten yang terkena dampak letusan Merapi. Yaitu, Sleman, Magelang, Klaten dan Boyolali. Dana itu permintaan langsung dari Wapres Boediono, agar dapat dipakai pemda setempat.
Dari upaya advokasi yang telah dilakukan LBH Yogyakarta hingga kini, pemerintah dinilai belum memikirkan pemulihan perekonomian bagi nasabah korban bencana Merapi.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64 tahun 2010, bank seharusnya sesegera mungkin mengidentifikasi kredit macet dalam koordinasi Bank Indonesia untuk penyelesaian bunga dan pokok nasabah. Namun proses hapus tagih ini lama dan tidak menjadi prioritas pemerintah.
Samsudin Nurseha salah satu Tim kuasa hukum dari LBH mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan bank Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini dengan menghapus hutang. Memang upaya ini akan bertentangan dengan skema PBI No. 8/15/PBI/2006 namun LBH menghimbau, penghapusan ini harus dilakukan mengingat pelaku UMKM tidak berproduksi dan menghasilkan uang.
Berkaca dari pengalaman bencana gempa tahun 2006, ternyata tidak ada kepastian tentang penghapusan utang sehingga nasabah tidak dapat memanfaatkan agunan dan tidak mendapat pinjaman baru untuk melanjutkan usaha. Kehidupan warga terus bergerak, mereka membutuhkan dana untuk melanjutkan hidupnya. Pemerintah jangan terus menunda memberi bantuan kredit kepada UMKM. Pemerintah harus segera merumuskan kebijakan dengan mekanisme yang jelas dan dapat di terapkan. Jangan sampai bencana ini berbuah bencana lagi!
Sarang Lidi, Bersatu Peduli Pendidikan

Suatu siang bulan oktober 2008 beberapa orang tua siswa dari berbagai sekolah di DIY, nampak berkumpul di sebuah ruangan di Lembaga Ombudsman Nasional Yogyakarta. Mereka nampak gelisah dan tidak puas dengan kebijakan sekolah yang menetapkan tarif mahal. Mereka tak saling kenal sebelumnya, namun karena ada persamaan tujuan yakni membela hak-hak anaknya yang di langgar. Mereka merasa bahwa perjuangan ini butuh waktu dan juga wadah yang bisa menyatukan mereka. Akhirnya mereka sepakat untuk membuat satu forum komunikasi peduli pendidikan, kelak mereka memberi nama forum ini dengan sebutan Sarang Lidi.
Sarang Lidi dibentuk sebagai respon atas konsep otonomi sekolah dengan Manajemen Berbasis sekolah yang ternyata berdampak pada tingginya pungutan sekolah (pungli). Pungli ini membebani orang tua siswa dan semakin lama mengarah pada komersialisasi pendidikan. Anehnya hal ini justru terjadi di sekolah-sekolah negeri yang biaya operasional sekolah dan gaji guru maupun karyawannya ditanggung pemerintah.
Siswa yang di dalam sistem pendidikan kita dijadikan obyek pengajaran, tidak memiliki posisi tawar. Bahkan banyak orang tua yang merasa tidak berdaya untuk melawan kebijakan sekolah. Orang tua tidak tahu harus mengadu kemana. Sekolah justru jadi lahan untuk ajang korupsi. Komite sekolah bisa berbuat apa-apa, justru main mata karena anggota komite sebagian berasal dari pihak sekolah.
“Komite pendidikan itu kan harusnya jadi akuntan independen, yang bisa mengawasi dana dari orang tua, anggaran internal, tapi nyatanya itu taj berjalan.” Ujar Yuliani Sekjend Sarang Lidi, Pengurus yang terkenal paling vokal.
Sarang Lidi dibentuk untuk menembus kokohnya tembok tidak transparannya manajemen keuangan sekolah. Yuli berpendapat, orang tua siswa harus bersatu untuk peduli terhadap masalah pendidikan ini. Saking getolnya berkampanye, di rumahnya yang berada di umbulharjo dia memasang spanduk Sarang Lidi. “ini adalah upaya agar masyarakat tahu bahwa kita menerima pengaduan, jika ada apa-apa, jika mereka mengalami masalah entah itu iuran yang tinggi, pungli, dan sebagainya bisa datang kerumah kami dan mengadu.”
Modus-modus pungli antara lain melalui pendaftaran sekolah, mark-up anggaran komite, insentif guru, serta pengadaan seragam dan buku. Melalui proses ini banyak orang tua siswa yang tidak tahau jika modus ini syarat akan pungli. Bagi orang tua yang banyak uang tentu tidak masalah, kalaupun mereka tahu akan membiarkan saja. Namun bagi orang tua siswa yang tidak mampu, maka pungutan-pungutan ini akan memberatkan. Jika pun memberatkan namun akan tetap berusaha mengupayakan. Mereka tak berani protes karena kurangnya informasi. Seringkali orang tua wali dan siswa sekolah tidak punya posisi tawar di sekolah, hingga apapun kebijakan kebijakan sekolah akan mereka terima apa adanya, tanpa ada upaya untuk mengkritisi lebih jauh. Oleh karena itu forum-forum komunikasi ini menjadi penting untuk terus digalakkan.
Sosialisasi lain yang dia lakukan adalah dengan mengirimi surat ke sekolah-sekolah dan orang tua murid tentang tentang keberadaan Sarang lidi, profil dan apa yang mereka kerjakan sebagai bentuk sikap peduli terhadap pendidikan. Yuli dan beberapa rekan dari Sarang Lidi juga beberapa kali diundang untuk talk show di radio komunitas Satunama yang bertempat di Mlati-Sleman. Disitulah mereka bersosialisasi lebih luas. Di tahun 2010 ini mereka menargetkan 10% sekolah-sekolah di Yogyakarta memiliki wakilnya di Sarang Lidi.
Menurut Yuli Sarang Lidi tidak hanya melulu mengurusi soal korupsi atau pungli di sekolah-sekolah namun juga mengkritisi soal kualitas pendidikan, seperti pemerataan beban jam mengajar. Ada sekolah yang gurunya berlebih hingga terjadi pemborosan tenaga pengajar, namun juga ada sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Hingga disini dia harus merangkap jam mengajar hingga berpengaruh pada kualitas belajar mengajar. Persoalan kualitas juga meliputi pengadaan buku, ada beberapa sekolah yang menjual buku yang seharusnya dibagi secara gratis, akhirnya buku hanya dibeli bagi mereka yang mampu saja. Di Ambon malah lain lagi, buku-buku subsidi dari pemerintah dibakar, agar sekolah bisa bikin proyek pengadaan buku.
Soal pendanaan untuk operasional Sarang Lidi, Yuli mengaku bahwa itu hanya berasal dari iuran pengurus dan juga orang tua siswa yang ikut tergabung di Sarang lidi. “Kami ini kan maunya kerja sosial, jadi ya kita berniat mandiri, kami sengaja tidak menerima danya dari pihak tertentu.” Ungkap Yuli
Dalam menjalankan tugas-tugasnya Sarang Lidi mengedepankan prinsip-prinsip kepedulian, keberanian, kebersamaan, kejujuran dan independen. Pengurus Sarang Lidi berkeyakinan dengan peyelenggaraan institusi pendidikan yang berkarakter bersih yang mampu melahirkan kader-kader bangsa yang tidak korup dan hipokrit.
Dari kiprah Sarang Lidi selama ini telah berhasil mengadvokasi kasus-kasus pendidikan yang ada di DIY seperti SD Giwangan, kasus seragam SMP Banguntapan, Korupsi di SMU 8, kekerasan terhadap siswa di SD Tukangan, dan juga kelompok Gangster di Banguntapan Bantul.
Mengumpulkan Aspirasi masyarakat dan orang tua, dialog dengan bupati dan walikota tentang masalah pendidikan, Audiensi dengan Musyawarah kerja kepala Sekolah Propinsi dan Kabupate/Kota, Dialog dengan guru sekolah, dialog dengan komite atau dewan sekolah, membuat rencana tindak lanjut terhadap masalah yang di identifikasi, penyadaran hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat tentang pendidikan, serta Pemberdayaan Forum Komunikasi Pengurus Osis (FKPO) adalah beberapa daftar program kerja Sarang Lidi.
Kapitalisme dan Filantrophi George Soros
George soros adalah Pria yahudi kelahiran Hongaria 1930 seorang hedge fund manager, yang awalnya ingin melindungi kekayaannya agar tidak berkurang tapi bertambah. Dia dipengaruhi oleh filsuf Karl popper dengan “theory of reflexivity”saat bersekolah di London School of Economic. Soros percaya bahwa pasar uang yang naik turun itu akan saling merefleksi, membentuk pola berulang jadi bisa diprediksi, namun di sisi lain dia juga percaya pada ketidakpastian (uncertainty). Oleh karena itu seorang Fund Manager harus menguasai informasi agar bisa memprediksi pasar, meskipun tak ada yang bisa membuat kepastian. Keyakinan akan teori itu membuat Soros sukses memupuk uangnya. Pasar uang adalah bisnis dengan High Risk High Return. Sebagai seorang sepekulan pasar uang ia diduga telah menyebabkan negara-negara asia diguncang krisis tahun 1998, termasuk indonesia. Ia membuat perkonomian tidak stabil nilai tukar dolar terhadap rupiah yang hanya 2 -3 ribu rupiah melonjak sampai kisaran 12-15 ribu. Banyak negara asia mengalami crisis ekonomi serius, bahkan di Indonesia dampaknya masih terasa hingga kini.
Tahun 1998 adalah tahun kelabu di indonesia, crisis ekonomi dan politik bercampur jadi satu. Banyak huru hara.
Ulah Soros juga terlihat kala ia mengguncang bank Inggris tahun 1992. Lalu dimana sisi filantropinya? Melalui keuntungannya yang berlimpah dari bisnis spekulasinya, Soros mendirikan yayasan sosial Open Society Institut (OSI). Banyak negara yang telah dibantunya dalam bidang-bidang antara lain pendidikan, kemanusiana dan HAM, kesehatan, lingkungan dan sebagainya. Banyak LSM yang dibantu termasuk LSM di Indonesia.
Soros memang kontroversial, Toni menyebutkan dia seperti kisah film Robin Hood yang mencuri dan merampok, namun uang dibagikan kepada warga miskin. Bisakah dianalogikan begitu? Bicara menilai baik buruknya dan jahat tidaknya Soros harus menggunakan teori konspirasi. Karena ada sebab akibatnya. “Semakin banyak kita mengerti informasi maka semakin sulit untuk menilai seseorang”, ungkap Toni.
Perdebatan terus berlanjut, sebagian menganggap Soros adalah seorang Kapitalis radikal, namun yang lain percaya soros kapitalis yang tidak menggunakan idenya sebebas-bebasnya.
Namun pasti akan lebih baik berbuat baik dengan cara-cara yang baik.
Warga Menolak Tambang Dihujani Gas Air mata
PADA 20 Oktober lalu, pemerintah kabupaten Kulonprogo mengadakan pertemuan publik perihal proses penambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo. Pertemuan itu, digelar di kantor bupati, yang sedianya mengedepankan unsur transparan dan partisipatif ini ternyata terkesan esklusif. Semula ada 25 warga yang diundang, namun entah mengapa mereka tak dijinkan masuk semua, bahkan sebagian diusir.
Jumlah 25 itu sebenarnya belum menunjukkan representasi warga. Akhirnya, warga memutuskan aksi di luar gedung. Ada sekitar 2.000 warga yang turut berpartisipasi. Tak hanya kaum muda, nenek-nenek hingga anak kecil pun turut ambil bagian.
Sekitar pukul 9.25, perwakilan warga memulai orasi, lalu dilanjutkan aksi teaterikal. Sambil barisan merapat ke arah gedung, warga terus melakukan orasi bergantian. Intinya, mereka menolak segala bentuk pertambangan pasir besi di pesisir pantai Kulonprogo. Mereka juga meminta Pemkab Kulonprogo dan pihak PT Jogja Migasa Indonesia (JMI) untuk ke luar menemui peserta aksi. Mereka ingin bicara langsung.
Namun kedua pihak itu tak kunjung ke luar. Hingga masa berinisistif untuk menemui namun dihalangi oleh barikade aparat kepolisian. Aksi saling dorong antara peserta dan aparat tak terhindarkan. Aparat pun melakukan kekerasan dengan memukul peserta aksi. Bahkan ada aksi lempar batu. Menyadari keadaan mulai panas, aparat menyemprotkan gas air mata.
Sepuluh orang terluka dalam aksi tersebut, tiga diantaranya adalah perempuan. Mereka mengalami luka bocor di bagian kepala dan kaki akibat lemparan serta pukulan. Sementara tiga puluh orang lainnya merasa pedih matanya, pusing dan juga mual-mual karena siraman gas air mata .
Menanggapi hal tersebut, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum menolak secara tegas seluruh hasil konsultasi publik tersebut dan meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menghentikan rencana pertambangan pasir besi.
Kami juga meminta Badan Lingkungan Hidup Propinsi Yogyakarta untuk mencabut dan atau mengkaji ulang lisensi komisi penilai AMDAL. Insiden gas air mata dalam konsultasi publik itu menunjukan pemkab Kulonprogo belum cukup mampu memfasilitasi proses tersebut, khususnya mengakomodir rakyat Kulonprogo di dalam proses rencana penyusunan AMDAL. Kami juga mendesak kepada Kapolda Yogyakarta dan Kapolri untuk menghentikan tindakan represif aparat keamanan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya
Mengapa menolak pertambangan?
Penambangan pasir besi ini rencananya menempati lahan seluas 123.601 meter persegi. Ia menyentuh areal wilayah dari enam desa: Banaran, Karangsewu, Bugel, Pleret, Garongan, Karangwuni – dan terletak dalam empat kecamatan: Galur, Panjatan, Wates dan Temon. Lahan-lahan yang hendak dipakai itu merupakan lahan tempat tinggal dan pertanian.
Warga di sekitar lahan ketakutan terhadap aksi paksaan, yang minta mereka meninggalkan rumah.Komnas HAM menyatakan rencana proyek pertambangan pasir besi berpotensi menimbulkan konflik horisontal serta melanggar hak asasi manusia.
Hal itu sebetulnya sudah dimulai. PT JMI mulai melakukan aksi ambil-alih lahan. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pasir (PPLP) pun menolak dan melakukan perlawanan. Namun mereka juga mendapat tantangan dari warga sendiri. Mereka kerap diintimidasi, posko paguyuban dirusak dan dibakar, serta mendapat stigma negatif.
Tambang mineral, dalam sejarahnya, menimbulkan banyak masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan yang merusak struktur tanah, sehingga lahan bekas tambang itu tak bisa lagi ditanami. Ia juga industri yang rakus air, sehingga berpotensi melalaikan kebutuhan warga setempat terhadap air. Juga pencemaran udara, yang meningkatkan volume debu, sejak dan selama proses penambangan.
Penyakit yang menyerang warga akibat pencemaran juga turut menambah beban warga sekitar pertambangan. Antara lain kanker kulit, gangguan saluran pernapasan, dan ancaman keguguran bagi ibu mengandung.
Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan ini tidak membawa keuntungan yang signifikan. Belajar dari sejarah pertambangan di Indonesia, warga sekitar umumnya adalah korban. Warga yang kehilangan lahan pertanian, tempat produksi ekonomi mereka, akan tergantung terhadap bahan pangan dari luar.
Dampak selanjutnya warga kian konsumtif serta mengalami cultural shock. Nilai kearifan lokal pelan-pelan berganti dengan tradisi penambang yang cenderung rawan kekerasan dan sengketa, karena mereka berusaha survive.
Kegiatan pertambangan disebut juga sebagai “korupsi yang tersembunyi.” Ini karena kerusakan lingkungan akibat pertambangan tak ada yang bertanggung-jawab. Setelah usai, penambang akan pergi. Ujung-ujungnya pemerintah maupun warga sekitar lah yang kemudian menanggung bermacam kerusakan itu. [end]
Diterbitkan di Buletin Saksi LBH Yogyakarta.
Hari HAM 10 Desember

Aksi mulai bergerak dari Lapangan parkir Abu Bakar Ali, dengan yel-yel yang sudah mereka persiapkan, wakil dari peserta aksi meneriakkannya, lalu diikuti peserta aksi. Suasana riuh sekali. Beberapa wartawan turut mengikuti perjalanan mereka. Mengabadikan dalam kamera.
Peserta Aksi berhenti didepan Gedung DPRD DIY. Mereka terus berorasi, sambil menunggu bisa bertemu anggota dewan. Yang lain membagikan statemen, kepada para peserta, juga orang-orang yang turut aksi. Mereka ingin menyampaikan langsung kepada Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman. Setelah menunggu beberapa lama, Gandung Pardiman muncul juga. Wakil dari Partai golkar ini membuat kecewa, “ Saya gandung pardiman wakil ketua dewan dari unsur Partai golkar ….Perkenalan ini disambut dengan teriakan dari peserta aksi Huuuuu…Gandung Pardiman terlihat marah…lalu dia turun tidak mau memberikan tanggapan. “Kalau begini caranya saya tidak jadi menemui.”Teriak gandung.
Berbeda dengan Gandung, Sukamto wakil dari fraksi PKB lebih memilih sikap mendukung aksi tersebut. Dengan suaranya yang lantang Dia menyerukan partisipasinya turut menolak proyek Pasir Besi di Kulonprogo. “PKB menolak penambangan pasir besi di Kulonprogo.” Serunya lantang.
Rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo ini dianggap telah melanggar HAM karena berpotensi menghilangkan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup petani Kulon Progo. Penambangan berarti juga telah mengilangkan pekerjaan para petani.

Menihilkan Partisipasi Rakyat
Upaya penerapan otonomi daerah membentuk tata pemerintahan yang bersifat desentralistis। Ini dilakukan untuk mengurangi peran pusat yang terlalu dominan dalam mengatur kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah pusat acapkali tidak memahami kondisi daerah. Kebijakan yang bersifat top down banyak menemui kegagalan dalam tahap implementasinya.
Berbicara mengenai good governance menggiring pada suatu niatan atau orientasi untuk melaksanakan fungsi pemerintahan secara efektif, efisien, bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Partisipasi masyarakat atau publik dapat mewujud dalam berbagai bentuk. Otonomi daerah ingin menyelesaikan semua persoalan dengan memberikan tanggungjawab dan kewenangan yang semakin besar kepada pemerintah daerah dan semakin membatasi kewenangan pemerintah pusat.
Keterlibatan warga sebagai bentuk partisipasi, setidaknya harus memerhitungkan warga masyarakat sebagai stakeholder yang setara dengan aktor-aktor lainnya dalam perencanaan program pembangunannya. Pandangan tersebut berakar pada asumsi bahwa partisipasi dapat mendorong terbangunnya warganegara yang baik, keputusan-keputusan yang tepat dan hasil akhirnya dapat membangun pemerintahan yang baik pula.
Enam bulan penanganan bencana gempabumi di Yogyakarta belum menemukan jalan terang. Kenyataan ini tentu menggugah pertanyaan dari berbagai pihak. Kenapa bisa terjadi? Padahal, merujuk struktur elemen warganya, Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan memiliki banyak sekali ilmuwan, profesor, peneliti, mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat yang kritis dan menguasai segala bidang. Namun dalam kasus penanganan bencana ada banyak dari mereka yang tidak memiliki peran yang cukup penting, bahkan hanya untuk ikut merumuskan kebijakannya. Penanganan bencana masih tergolong lamban dengan beragam janji pemerintah yang tak kunjung nyata.
Janji berbuah konflik
Sehari setelah bencana, 28 Mei 2006, Wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan janjinya bahwa korban gempa akan mendapatkan living cost atau jatah hidup sebesar Rp 90 ribu/bulan/jiwa selama tiga bulan. Di samping itu korban gempa juga akan memeroleh dana rehabilitasi untuk perbaikan rumah. Perbaikan ini dibagi dalam kategori tingkat kerusakan. Rumah rusak berat atau roboh sebesar Rp 30 juta, sedang sebesar Rp 20 juta, sementara ringan sebesar Rp 10 juta. Pernyataan Kalla ini juga tercantum dalam surat Badan koordinasi Penanganan Bencana Alam Nasional (Bakornas) Nomor 01/PBP/VI/2006 tanggal 1 Juni 2006. Harapan masyarakat semakin tinggi setelah surat ini diikuti instruksi kepada aparatur pemerintah untuk segera melakukan pendataan dari tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan untuk mendata tingkat kerusakan rumah-rumah korban gempa. Namun, sampai sekarang, kebijakan ini hanya tinggal janji. Rencana pembagian jatah hidup untuk tiga bulan baru terlaksana sebulan. Sementara janji memberikan dana rehabilitasi masih menggantung dan justru berbuah konflik. Pasalnya proses manajemen pendataan menjadi bermasalah. Ini terjadi lantaran banyak rumah korban bencana yang hancur tidak terdata gara-gara mereka di rumah sakit atau mengungsi sebab tempat tinggalnya itu sudah tidak bisa dihuni lagi. Anehnya beberapa penduduk yang kondisi rumahnya masih layak huni dan tidak memenuhi kualifikasi penerima bantuan malah masuk daftar karena memanipulasi data dan menjalin KKN dengan pendata.
Secara psikologis masyarakat yang awalnya tergerak membangun rumahnya secara mandiri terpaksa berubah pikiran karena ada pernyataan Kalla tersebut. Mereka memilih menunggu menerima bantuan. Namun bantuan yang ditungu-tunggu tak kunjung datang.
Pada 3 juli 2006 pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang pembentukan Tim koordinasi dan rekonstruksi. Pemerintah menerbitkan aturan itu tanpa ada konsultasi publik. Seolah-olah masyarakat dianggap obyek bencana yang layak diberi peraturan. Bahkan, saat beberapa lembaga swadaya di Yogyakarta mengadakan sarasehan di Kantor Gubernur di Komplek Kepatihan untuk meminta penjelasan juga tidak ada perwakilan dari pemerintah pusat sebagai representasi Jakarta. Padahal mereka sangat diharapkan kehadirannya.
Disusul kemudian pada 17 juli 2006 Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Draft Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi, nomor: 0026.1/062-03.0/-/2006, yang mengacu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Berdasarkan Draft peraturan ini pembagian dana rekonstruksi akan berdasarkan prioritas keluarga yang rumahnya rusak parah dan keluarga miskin. Jumlah dana sebesar Rp 15 juta untuk pembangunan satu rumah tahan gempa. Rencananya Pemerintah Daerah Jogjakarta akan menerima uang sebesar Rp 749 milyar dari total alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi Jateng-DIY senilai 1,2 trilyun.
Dalam pertemuan terbatas di Gedung Agung, Istana Kepresidenan di Yogyakarta, dengan perwakilan masyarakat korban gempa, Kalla berdalih bahwa masyarakat salah paham mengartikan besaran bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurut Kalla, ini jumlah maksimal yang akan dibagi, jadi tidak setiap korban menerima sebesar itu. Tentu saja pernyataan Kalla tersebut sangat mengecewakan warga.
Kepala Bidang Ciptakarya Dinas kimpraswil DIY Natsir Basuki menjelaskan soal bantuan pemerintah pusat sebesar 749 miliar rupiah. Dana itu untuk pembangunan rumah setengah jadi berupa pondasi, kolom dan atap, sedangkan bagian dinding diserahkan kepada masyarakat sendiri untuk melanjutkan sesuai kemampuan. Sementara itu pihak DPRD DIY, melalui wakil ketuanya Gandung Pardiman, menyatakan pada dasarnya sudah tidak ada kendala lagi dari pihak legislatif untuk segera melakukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun kenyataan di lapangan di Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, sebagian warga masih bingung karena dana bantuan tetsebut belum mereka terima.
Kebijakan pembagian bantuan berupa material bangunan ini ternyata menuai protes dari masyarakat. Penolakan warga ini disebabkan karena mereka menilai bantuan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan korban gempa. Ini terjadi karena rata-rata korban gempa masih bisa memanfaatkan sisa-sisa reruntuhan bangunan seperti batu bata, genteng, rangka kayu dan sebagainya. Warga lebih memilih bantuan tersebut berbentuk uang tunai saja agar bisa membelanjakan sesuai kebutuhan.
Hal lain yang juga mendapat penolakan adalah soal dana pendampingan. Disinyalir dana pendampingan rehabilitasi dan rekonstruksi ini justru menambah pembengkakan anggaran. Masyarakat menilai kurangnya kepercayaan pemerintah terhadap warga sehingga mereka harus didampingi. Besaran dana pendampingan yang berjumlah Rp 37 miliar ini lebih baik digunakan sebagai anggaran rekonstruksi untuk menambah jumlah penerima bantuan.
Pada 26 Agustus 2006, Pemerintah Propinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2006 tentang proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Peraturan ini hanya mengalami sedikit perubahan dari draft awal. Secara substansi ia masih sama: pembagian dana Rp 15 juta, membentuk kelompok masyarakat berjumlah 10 orang, dan dana akan dibagikan dalam dua tahap sebesar 40% kemudian 60% dengan prinsip pembagian berdasar prioritas. Dari segi mekanisme pengoordinasian, aturan dari gubernur ini dinilai kurang aspiratif karena disahkan tanpa partisipasi masyarakat. Para korban gempa sekali lagi dianggap sebagai obyek kebijakan yang mudah sekali diatur, padahal mereka sendiri yang mengalami bencana, mereka juga yang merasakan akibatnya. Namun giliran upaya penanganan, mereka tidak dilibatkan.
Jawa Tengah juga mengalami bencana serupa dan menerima anggaran 30% dari total DIPA 1,2 trilyun, dengan rincian Rp 451 milyar dan dibagi merata Rp 4,3 juta per KK. Sedangkan Yogyakarta, karena jumlah korbannya banyak, mendapat dana sebesar 70% tapi hanya dibagikan 20%. Bedanya lagi jumlah korban yang menerima hanya 47 ribu KK dari total 207 ribu. Kenyataannya penanganan gempa di Jawa Tengah relatif lancar dan selesai dengan cepat. Tidak seperti di Yogyakarta yang masih menyimpan konflik dan pembagiannya yang tidak transparan.
Meski dalam berbagai kesempatan pemerintah propinsi akan memberikan dana rekonstruksi sepenuhnya kepada masyarakat namun ini tidak terbukti. Terbitnya Pergub 23/2006 ini menihilkan pernyataan tersebut. Pembagian dana dilaksanakan dengan prinsip sesuai dengan prioritas. Sedangkan masyarakat menginginkan dibagi rata. Ini menuai polemik. Bahkan karena berbagai kebijakan politis, korban gempa baru mengetahuinya pada 9 September 2006.
Warga korban gempa akhirnya membentuk Forum Korban Bencana. Pada 6 September mereka melakukan aksi, menuntut hak yang sudah dijanjikan, dan mengancam tidak akan mengikuti pemilu jika tidak dipenuhi. Pada 14 september pengurus RT/RW se-Kota Yogyakarta mengancam mengundurkan diri jika kebijakan Pergub tersebut dilaksanakan. Tidak hanya itu, pada 15 September berbagai aktivis LSM di Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Korban Bencana menyampaikan sikapnya secara resmi yakni menolak total peraturan gubernur tersebut. Aliansi juga menuntut agar dana rekonstruksi segera dibagi secara merata dan serentak.
Ada alasan mendasar mengapa kebijakan gubernur itu layak ditolak, Pertama, ia tidak melibatkan aspirasi masyarakat dan bertentangan dengan UU 10/2004. Kedua, ia memicu konflik horisontal, sebab dengan pembagian berdasar prioritas maka tidak semua warga korban bencana mendapat bantuan sehingga ujungnya bikin kecemburuan di masyarakat dan berbuah konflik. Ketiga, aturan tersebut tidak mengakomodasi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang.
Masalah penanganan bencana di wilayah Yogyakarta tidak hanya terjadi pada level pemerintah daerah dangan masyarakat Yogya sebagai korban gempa. Tetapi juga antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Masalah tersebut adalah komunikasi dan koordinasi.
Sebagai pemimpin tentu tidak bisa seenaknya saja mengobral janji. Ucapannya akan mengandung otoritas. Menurut perspektif hukum administrasi negara berkaitan dengan kebijakan, janji Kalla soal rehabilitasi dan rekonstruksi rumah itu telah melakuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrehcmatige Overheidsdaad). Ia telah melakukan kebohonngan publik dengan mengubah-ubah kebijakan.
Didalam penjelasan UU 32/2004 disebutkan bahwa Otonomi Daerah menggunakan prinsip yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tiga hari setelah gempa juga sempat terjadi silang pendapat tentang status bencana, apakah bencana nasional atau lokal. Hal ini turut menyumbang kelambatan proses penanganan bencana di Yogyakarta. Karena status ini juga memiliki implikasi proses siapa yang bertanggungjawab dalam pengoordinasian proses recovery, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kelemahan kebijakan penanganan bencana di Indonesia, khususnya di Yogyakarta, ini mengandung beberapa masalah. Pertama, kita tidak memiliki payung hukum setingkat UU yang mengatur penanganan bencana di Indonesia. Kedua, tidak ada kejelasan wewenang penanganan bencana antara pemarintah pusat dan daerah. Ketiga, tidak ada kewenangan yang berhak untuk menentukan standar penilaian dan pendataan kerusakan akibat bencana. Dan keempat, tidak jelasnya penggunaan dana untuk pencegahan dan penanganan bencana serta mekanisme pertanggungjawaban dan akuntabilitas publiknya.
Tawaran solusi
Ada beberapa solusi yang bisa dipakai untuk menjawab persoalan di atas. Pertama, harus ada kebijakan penanganan bencana yang komprehensif, partisipatif dan transparan. Dalam hal ini harus ada perangkat Undang-undang yang bisa menjadi payung hukum yang mengatur penanganan bencana yang berlaku secara nasional sehingga proses recovery, rehabilitasi dan rekonstruksi, tidak berjalan parsial, sporadis dan pragmatis.Untuk daerah Yogyakarta harus ada perubahan Pergub 23/2006. Perubahan ini harus memuat aturan antara lain membagi dana bantuan secara merata untuk rumah rusak berat, sedang maupun ringan. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar korban bencana seperti tempat tinggal, pangan, sandang, dan kesehatan. Selanjutnya adalah segera memerbaiki fasilitas umum.
Kedua, perlu adanya pemahaman manajemen bencana. Sampai saat ini kita melihat bahwa kebijakan penanganan bencana di Yogyakarta masih memakai pendekatan yang berbasis pemenuhan hak korban (need based approach). Pendekatan ini hanya cocok untuk penanganan jangka pendek saja yakni tanggap darurat atau tahap emergency. Tahap ini harus menyediakan kebutuhan dasar korban seperti kebutuhan makan, minum, pakaian, obat-obatan, tempat tinggal sementara yang layak dan sebagainya. Jika ini diterapkan dalam jangka waktu yang lama, akan memicu masalah baru seperti terganggunya psikologi korban karena terlalu lama tinggal di tenda. Korban bencana harus segera dipindahkan ke tempat tinggal baru, karena itu segeralah membangun rumah. Pendekatan berbasis kebutuhan ini memosisikan korban sebagai obyek. Korban tinggal menerima apa yang menjadi jatah dari pemerintah atau donatur, tidak peduli apakah bantuan ini sesuai sasaran atau tidak.
Selanjutnya ada pendekatan yang mulai diterapkan yakni penanganan bencana berbasis hak (right based approach). Pendekatan ini mengharuskan pemerintah memulihkan hak korban, karena ini dituntut oleh hukum nasional dan internasional. Dengan dukungan sumber daya yang ada, pemerintah harus memaksimalkan perannya. Jika ini tidak dilakukan maka pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Dilihat dari sudut partisipasi, pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat dipandang sebagai syarat yang mencukupkan (sufficient condition) yang dipakai hanya sekadar meningkatkan pelayanan, bukan menjadi syarat yang menentukan. Sedangkan dalam pendekatan berbasis hak, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dan ini menjadi syarat mutlak bagi pemulihan bencana.
Seharusnya penanganan bencana di Yogyakarta perlu menggunakan pendekatan ini. Di mana terbuka ruang yang lebar untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya berkenaan dengan pembuatan kebijakan penanganan bencana. Kita bisa mudah menemukan akar masalah, selanjutnya menyelesaikannya secara fokus dan komprehensif .❑
1 Juni Thamrin, 2005, Orde partisipasi, Bunga Rampai Partisipasi dan Politik Anggaran, Perkumpulan Prakarsa, hal. 60.
2 Kedaulatan Rakyat, “Bantuan Pembangunan Rumah Sementara Di Bantul, Sebagian Warga Masih Kebingungan”, Kamis, 27 Juli 2006.
3 Kedaulatan Rakyat, “Datangi Pemkab, Minta Bantuan Rekonstruksi Berupa Uang, Warga Tolak Dana Pendampingan”, Minggu, 6 Agustus 2006.
4 Fauzi Ismail, Toto Sugiarto, Kurniawan Desiarto, 2005, Libatkan Rakyat dalam Pengambilan Kebijakan, Forum LSM DIY, hal. 48.