Resensi Buku Panduan Hukum bagi Paralegal

Peran Paralegal dalam kehidupan masyarakat sangat membantu untuk mencapai access to justice. Seorang paralegal adalah orang yang memilik pengetahuan lebih tentang hukum dibanding dengan masyarakat sekitarnya.

Mahalnya biaya untuk membayar jasa pengacara profit, maraknya praktek mafia peradilan dan kebijakan yang lebih pro kepada penguasa membuat keadilan sulit dijangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan banyak sekali paralegal dimasa mendatang, untuk mengimbangi maraknya mafia kasus (markus) dan korupsi di dunia peradilan kita.

Buku panduan untuk paralegal ini hadir untuk memudahkan siapa saja yang tertarik belajar menjadi paralegal. Dengan penjelasan gamblang baik secara teori maupun praktek, yang sengaja dikemas agar mudah dipelajari.

Membuka buku ini secara garis besar terbagi dua yakni pengetahuan dasar, Topik khusus, dan Ketrampilan Paralegal. Pengetahuan dasar terdiri dari Analisis sosial, konstitusi RI, Pengantar hukum dan sistem hukum di indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan HAM, dan tentang Paralegal. Seorang paralegal yang ingin membantu menangani kasus, harus bisa mengerti situasi sosial, situasi kasus, agar bisa membuat analisa yang menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat. Sementara itu persoalan konstitusi RI juga menjadi wajib dipelajari bagi paralegal. Konstitusi adalah dasar aturan main dalam sebuah penyelenggaraan negara, di halaman 31 buku ini disebutkan tanpa konstitusi maka negara tak akan berjalan. Lalu apa relevansinya dengan paralegal? Mengapa dia harus tau? Karena dalam konstitusi ini paralegal dapat melihat struktur pemerintahan, mekanisme penyelenggaraan negara, hak-hak warga negara yang dibela, serta hak asasi manusia secara luas. Saat terjadi pelanggaran terhadap warga negara, kita harus tau hal apa yang dilanggar dan apa kewajiban negara dalam hal itu. Materi pengantar hukum, bicara tentang mengapa hukum diperlukan? Hukum dibutuhkan untuk mengatur perilaku seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, dia dipakai sebagai pedoman untuk menghormati hak orang lain. Karena hak kita dibatasi oleh hak orang lain.

Ilmu dasar lainnya adalah soal HAM, pengertian HAM, serta prinsip yang terkandung di dalam HAM. Didalam HAM terbagi dua garis besar yakni hak sipil politik (sipol) dan Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).

Dalam buku ini, halaman 198, paralegal didefinisikan sebagai seseorang yang bukan sarjana hukum tetapi memiliki pengetahuan hukum, oleh karena itu pengetahuan dasar tadi akan membantu kita untuk memahami persoalan hukum.

Sementara Topik Khusus terdiri dari demokrasi dan partisipasi, Hak warga negara dalam sipil politik,Korupsi di peradilan, Advokasi hak pendidikan dan kesehatan, Hukum Agraria dan hak atas tanah. Hukum Lingkungan dan Perjuangan Keadilan ekologis, Hukum perburuhan, advokasi kaum miskin kota, Hak kewirausahaan dan penyelesaian sengketa, Perlindungan Anak, Advokasi dan perlindungan dan penyelesaian hak konsumen, hak korban dan hak tersangka.

Materi lain yang teknis adalah soal keterampilan paralegal yang meliputi Alternatif penyelesaian sengketa (APS), mekanisme pengaduan dan komplain (IT), Pengorganisasian dan manajerial aksi massa, Panduan bantuan hukum, tehnik konsultasi dan investigasi, serta Upaya hukum dan class action.

Buku setebal 592 halaman ini ditulis oleh beberapa pakar hukum yang mumpuni dibidangnya, kebanyakan berasal dari lingkungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, karena saat bicara tentang paralegal maka otomatis akan membicarakan soal bantuan hukum. Buku ini layak dibaca siapa saja yang ingin mengetahui hukum, tidak hanya bagi mereka yang ingin menjadi paralegal. Ditengah kesemrawutan kondisi hukum di negeri ini sepertinya kita butuh belajar hukum, agar tidak tertipu mavia kasus, atau lebih sederhananya kita bisa lebih kritis dalam menyikapi kebijakan negara yang belakangan hanya berniat melanggengkan kekuasaan dan menguntunkan segelintir orang. Melalui buku ini marilah kita belajar bersikap, karena jika tidak kita tak kan jadi apa-apa. (end)

Dimuat di Bulletin Dwi Bulanan Saksi-LBH Yogyakarta.

Tidak ada komentar: