Aroma Korupsi dari KIKB

Sejak 1 Februari 2011, jika anda yang berkendaraan bermotor memasuki kawasan UGM, akan dikenai biaya masuk. Sepeda motor ditarik 1.000 rupiah dan mobil 2.000 rupiah. Aroma korupsi tercium harum disini.

Aturan soal tarif diatas muncul setelah rektor menerbitkan Peraturan Nomor 408/P/SK/-HT/2010 yang dikeluarkan tanggal 29 juni 2010 tentang penerbitan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor (KIKB). Peraturan ini menimbulkan penolakan baik dari mahasiswa maupun dari masyarakat sekitar UGM karena dianggap merugikan dan menghapus citra UGM sebagai kampus kerakyatan. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Menurut pasal 49 ayat (2) pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.

Peraturan Rektor No 408/P/SK/HT/2010, menggunakan rujukan yakni PP No. 153 Tahun 2000 tentang penetapan UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara. Padahal PP tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP No 66 Tahun 2010 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi No 11-14-21-126-136/PUU VII/2009 tertanggal 31 Maret 2010. Putusan ini membatalkan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Dengan adanya PP tersebut maka status UGM sebagai universitas yang semula sebagai Badan Hukum Milik Negara menjadi universitas yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu UGM tidak lagi memiliki otonomi yang luas termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Acuan yang dipakai UGM dalam pemberlakuan KIKB terkait system pengelolaan keuangannya berpijak pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selama ini yang berhak menerima pendapatan non pajak adalah Badan Layanan Umum (BLU). UGM adalah institusi pendidikan belum menjadi BLU. Sehingga tindakan memungut bayaran sebagai tanda masuk kampus bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas kendaraan bermotor (KIKB) adalah pelanggaran karena bertentangan dengan UU no 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang yang diterima itu harus masuk ke negara melalui rekening menteri keuangan.

Selain itu pemberlakuan KIKB juga melanggar UUD ’45 pasal 23 A yang berbunyi: “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Pemberlakuan KIKB ini dianggap mengganggu keyamanan civitas akademika dan masyarakat yang hendak masuk wilayah UGM.

Pokja Akuntabilitas Perguruan Tinggi (PATI) yang merupakan gabungan dari Forum LSM Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, ICM, LBH Yogyakarta, dan Aji Yogyakarta telah mengadukan kasus ini ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. Menurut M. Irsyad Thamrin direktur LBH Yogyakarta, PATI melaporkan kasus ini dikarenakan ada masalah prinsip terkait pelayanan publik khususnya tentang prinsip Akuntabilitas yang dilanggar, juga ada mal administrasi terkait pemberlakuan KIK yang bertentangan dengan undang-undang.

Kepala ORI Karjono Darmoatmojo mengaku akan menelaah isi laporan yang disampaikan oleh PATI. Dia juga akan melayangkan surat klarifkasi ke UGM. Jika memungkinkan maka surat tersebut bisa juga sampai bentuk rekomendasi.

Menurut Pihak UGM, Enny Nurbaningsih Kepala Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM melalui surat nomor 47/HT/2011 tertanggal 12 april mengatakan kebijakan UGM menerapkan KIKB adalah sebuah strategi untuk mengendalikan arus lalu lintas dalam rangka memisahkan pergerakan orang dan barang yang berkepentingan dan yang tidak berkepentingan dengan UGM. Program ini nantinya akan mencegah komersialisasi kampus seperti pungutan arkir liar dan gangguan ketertiban semisal pencurian (Harjo, 28 April 2011).

Semua civitas akademika UGM direncanakan akan mendapat KIKB secara gratis sehingga bebas dari biaya masuk. Bagi masyarakat luar yang berkepentingan dengan UGM akan mendapatkan fasilitas gratis dengan menunjukkan voucher yang bisa diperoleh dari kantor administrasi unit kerja UGM.

Namun sekali lagi yang perlu dicermati adalah soal kebijakannya. Jika hanya masalah ketertiban dan bebas dari pencurian maka pihak UGM bisa menyewa polisi untuk menjaga keamanan, bukan memungut uang masuk. Penjelasan dari pihak UGM tersebut dinilai tidak menjawab substansi masalah. Masalah disini adalah soal akuntabilitas dan transparansi kebijakan KIKB.

Penolakan pemberlakuan KIKB sebenarnya tidak hanya datang dari masyarakat, namun juga dari mahasiswa sendiri. Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei para elemen mahasiswa juga melakukan unjuk rasa di depan Graha Sabha Pramana. Mereka menilai UGM telah melakukan pungutan liar, karena itu pemberlakuan KIKB harus ditolak. Mereka menolak adanya praktek komersialisasi pendidikan yang telah menodai citra UGM yang selama ini dikenal sebagai kampus kerakyatan.

Pungutan yang katanya untuk kegiatan mahasiswa ini mendapat protes dari Badan eksekutif Mahasiswa (BEM). Akibat dari sikap yang diambil BEM tersebut, Rektor akhirnya menghentikan pemberian dana kegiatan untuk organisasi mahasiswa ini. BEM dibekukan.

Belakangan PATI telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, karena tidak mendapat jawaban jelas dan pasti dari pihak UGM. Pihak UGM belum menjelaskan peruntukan dana hasil pungutan tersebut, mereka hanya menjawab untuk kegiatan mahasiswa dan hanya mengucapkan terimakasih atas protes tersebut.

Lalu soal keberadaan rekening penampung dana ini juga bermasalah karena UGM bukan BLU. Rekening rektor belum tercatat dalam pengawasan kementrian keuangan.

Asisten Intelegen Kejati DIY Henri Budianto mengatakan pihak Kejati sendiri telah mengagendakan audiensi dengan UGM terkait KIKB ini namun belum terealisasi.

Sebenarnya PATI siap melakukan dialog head to head dengan pihak UGM jika dipertemukan. Namun jika tidak ada itikad baik dari UGM, maka PATI akan melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum. Tindakan korupsi adalah tindakan kriminal luar biasa yang akan merugikan banyak pihak, maka kita harus melawannya.

Tidak ada komentar: